Miris, Wanita Usia 63 Tahun ini Terkurung dalam Rumahnya Selama 3 Tahun Karena Pengembang Bangun Pagar yang Tutupi Rumahnya

Miris, Wanita Usia 63 Tahun ini Terkurung dalam Rumahnya Selama 3 Tahun Karena Pengembang Bangun Pagar yang Tutupi Rumahnya
Nunuk Subekti (berkerudung) di depan rumahnya bersama pengacaranya, Minggu (5/11/2017) 

Beritaislam.org - Selama tiga tahun, Nunuk Subekti (63), warga Jalan Dewandaru Dalam, Lowokwaru, Kota Malang, harus terkurung di dalam rumahnya. Hal tersebut terjadi setelah ada pembangunan beberapa rumah yang diborong oleh seorang pengembang dan pengembang tersebut membangun pagar tembok yang menutupi rumah Nunuk.

Nunuk pun tidak mendapatkan akses untuk keluar masuk rumahnya setelah pagar tembok tersebut berdiri. Untungnya, tetangganya memberikan akses pintu masuk yang membobol pagar tembok rumahnya. 

Miris, Wanita Usia 63 Tahun ini Terkurung dalam Rumahnya Selama 3 Tahun Karena Pengembang Bangun Pagar yang Tutupi Rumahnya
Satu-satunya Akses Pintu Keluar dan Masuk Rumah Nunuk yang diberikan oleh tetangganya (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI)

Untuk makan sehari-hari, Nunuk hanya memetik sayur-sayuran yang tumbuh di pekarangan rumahnya. Namun jika sayurannya habis, ia terpaksa harus titip kepada tetangganya yang pergi ke pasar karena Nunuk tidak bisa mengakses kendaraan untuk keluar masuk rumahnya.

"Saya sendiri di rumah, suami sudah meninggal, dan anak-anak saya di luar kota semua," kata Nunuk, Minggu (5/11/2017). Lambat laun, ia pun mulai dilupakan oleh beberapa tetangganya.

"Kalau ada kegiatan RT atau RW kadang saya tidak diundang, seperti halal bihalal Idul Fitri kemarin," lanjutnya. Ia pun sempat mengontrak rumah di sekitar rumahnya agar bisa kembali bersosialisasi dengan para tetangganya.

"10 bulan saja saya mengontrak, akhirnya saya memutuskan untuk ikut tinggal bersama anak saya," kata Nunuk. Nunuk mengaku tidak berani untuk merobohkan tembok yang mengepung rumahnya tersebut karena diancam akan dituntut oleh pengembang.

Miris, Wanita Usia 63 Tahun ini Terkurung dalam Rumahnya Selama 3 Tahun Karena Pengembang Bangun Pagar yang Tutupi Rumahnya
Rumah Nunuk Subekti Dilihat dari Jalan Dewandaru Dalam, Malang (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI)

"Katanya harus membayar Rp 250 juta terlebih dahulu baru boleh lewat Jalan Dewandaru Dalam," katanya. Sebelumnya, Jalan Dewandaru Dalam, Malang, adalah jalan umum, lalu diperlebar oleh pengembang seiring pembangunan rumah di jalan tersebut.

"Saya tidak punya uang sebanyak itu," lanjut Nunuk. Saat ini, Nunuk sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau bersama pengacaranya.

tribunjatim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel